hastobeperfect, London – Axel Rudakubana, remaja asal Inggris berusia 18 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas serangan brutal yang menewaskan tiga anak perempuan. Kejadian yang terjadi di sebuah kelas tari bertema Taylor Swift di Southport, Inggris, pada Juli tahun lalu, digambarkan sebagai “pembantaian massal” oleh Hakim Julian Goose.
Dalam putusan yang dibacakan di pengadilan, Hakim Goose menyebut tindakan Rudakubana sebagai “pembunuhan massal terhadap anak-anak yang tidak bersalah dan bahagia”. Rudakubana dijatuhi hukuman minimal 52 tahun penjara, dan hakim menyatakan bahwa kemungkinan besar dia tidak akan pernah dibebaskan.
Kronologi Kejadian
Serangan mengerikan ini berlangsung selama 15 menit di sebuah studio tari, tempat anak-anak perempuan sedang membuat gelang sambil mendengar lagu Taylor Swift. Jaksa penuntut Deanna Heer mengungkapkan bahwa Rudakubana memasuki studio dengan membawa pisau dapur sepanjang 20 cm.
“Dalam waktu 30 detik, terdengar jeritan dari dalam, disusul anak-anak yang berlarian keluar gedung,” ujar Heer di persidangan. Sebagian besar anak-anak berhasil melarikan diri, tetapi beberapa korban diserang saat mencoba menyelamatkan diri.
Korban yang tewas adalah Bebe King (6 tahun), Elsie Dot Stancombe (7 tahun), dan Alice dal Silva Aguiar (9 tahun). Fakta persidangan mengungkap bahwa Bebe ditikam sebanyak 122 kali, sementara Elsie dan Alice mengalami lebih dari 85 luka tikaman masing-masing.
Profil Axel Rudakubana
Setelah ditangkap, Rudakubana mengaku bersalah atas pembunuhan tiga anak tersebut. Dalam perangkat digitalnya, ditemukan konten kekerasan ekstrem seperti gambar mayat, pemenggalan kepala, dan kartun yang menggambarkan pemerkosaan. Pernyataan mengejutkan Rudakubana kepada polisi, “Saya senang mereka mati,” semakin menunjukkan sisi gelap kepribadiannya.
Reaksi Publik dan Pemerintah
Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menyebut kejadian ini sebagai “salah satu momen paling mengerikan dalam sejarah negara kita”. Tragedi ini mengguncang Inggris, terutama dengan fakta bahwa pelaku adalah seorang remaja yang tampaknya sudah terpapar konten kekerasan sejak dini.
Hakim Goose menegaskan bahwa jika aksi Rudakubana tidak dihentikan, korban bisa bertambah hingga 26 anak. Hukuman seumur hidup yang diberikan diharapkan menjadi peringatan keras terhadap tindakan kekerasan serupa.