thailand
thailand

JakartaThailand resmi menjadi negara ASEAN pertama yang menerapkan Undang-Undang (UU) Kesetaraan Pernikahan. UU baru yang berlaku sejak Kamis, 23 Januari 2025 ini memberikan hak penuh kepada pasangan sesama jenis, mencakup hak hukum, keuangan, hingga medis. Thailand kini sejajar dengan Nepal dan Taiwan yang telah memiliki UU serupa di Asia.

Perjuangan Panjang Menuju Kesetaraan Pernikahan

Proses panjang menuju pengesahan UU ini telah berlangsung selama beberapa dekade. Plus dan Gaye, pasangan lesbian yang enggan disebutkan nama lengkapnya, mengungkapkan bahwa UU ini memberikan mereka harapan baru. “UU baru ini memberikan kami keberanian untuk menatap masa depan di luar hubungan,” ujar mereka kepada DW.

Setelah hampir 20 tahun hidup bersama, mereka kini berhak mendapatkan pengurangan pajak, pengelolaan properti bersama, dan persetujuan perawatan medis, hak-hak yang sebelumnya hanya dinikmati pasangan heteroseksual.

Hak dan Tantangan Implementasi UU Kesetaraan Pernikahan

Menurut Mookdapa Yangyuenpradorn dari Fortify Rights, UU ini adalah langkah maju dalam memberikan hak asasi manusia bagi komunitas LGBTQ+. Namun, ia menyoroti tantangan dalam implementasinya. “Para pejabat perlu dilatih untuk menghindari diskriminasi, baik saat pasangan mendaftarkan pernikahan, menandatangani persetujuan medis, atau mengajukan surat adopsi,” katanya.

Selain itu, meskipun istilah seperti “suami” dan “istri” telah diganti dengan kata-kata netral gender, istilah “ayah” dan “ibu” belum diubah menjadi “orang tua”.

Kesetaraan Pernikahan di Asia Tenggara: Dukungan dan Tantangan

Vietnam dan Singapura

Vietnam adalah negara dengan dukungan tertinggi terhadap pernikahan sesama jenis di Asia Tenggara. Berdasarkan survei Pew Research Center 2023, 65% penduduk Vietnam mendukung kesetaraan pernikahan. Namun, hukum Vietnam saat ini belum mengakui pernikahan sesama jenis secara resmi.

Di Singapura, meskipun undang-undang yang mengkriminalisasi hubungan sesama jenis telah dihapus pada 2022, pemerintah tetap memblokir kesetaraan pernikahan melalui konstitusi.

Negara Mayoritas Muslim

Di negara-negara mayoritas Muslim seperti Indonesia dan Malaysia, dukungan terhadap pernikahan sesama jenis sangat rendah. Hanya 5% penduduk Indonesia dan 17% penduduk Malaysia yang mendukung kesetaraan pernikahan.

Di Indonesia, hubungan sesama jenis tidak ilegal kecuali di Provinsi Aceh, yang memberlakukan hukum syariah. Namun, komunitas LGBTQ+ sering menghadapi diskriminasi dan penggerebekan. Di Malaysia, homoseksualitas tetap ilegal dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Brunei: Intoleransi yang Ekstrem

Brunei adalah salah satu negara dengan kebijakan paling keras terhadap homoseksualitas. Pada 2019, Brunei memperkenalkan aturan yang memungkinkan hukuman mati bagi pelaku hubungan sesama jenis. Namun, penerapan hukuman ini ditangguhkan setelah protes internasional.

Momentum Baru untuk Kesetaraan di Asia Tenggara

Thailand menjadi contoh nyata bagaimana undang-undang dapat membawa perubahan signifikan bagi komunitas LGBTQ+. Meskipun masih banyak tantangan di kawasan ini, langkah Thailand dapat memotivasi negara lain untuk mengambil langkah serupa di masa depan.

By Nabila