Jakarta, Hastobeperfect – Drama politik di Korea Selatan semakin memanas setelah Pengadilan Seoul kembali menolak permohonan perpanjangan penahanan Presiden Yoon Suk Yeol. Keputusan ini memaksa jaksa penuntut untuk segera menentukan langkah berikutnya terhadap presiden yang ditangkap atas tuduhan pemberontakan.
Rapat Darurat Jaksa
Sejumlah jaksa senior di Korea Selatan, dipimpin oleh Jaksa Agung Shim Woo-jung, mengadakan pertemuan darurat pada Minggu (26/1/2025). Pertemuan ini bertujuan membahas langkah hukum selanjutnya setelah penahanan Presiden Yoon Suk Yeol, yang dimakzulkan, akan berakhir pada Senin (27/1).
“Jaksa senior dari seluruh negeri mengadakan pertemuan untuk membahas langkah selanjutnya dalam kasus darurat militer Presiden Yoon Suk Yeol,” kata seorang pejabat kejaksaan Korsel, dikutip dari Yonhap News Agency.
Jaksa dihadapkan pada dua opsi: mendakwa Presiden Yoon secara resmi atau membebaskannya jika dakwaan tidak diajukan sebelum masa penahanan berakhir.
Penolakan Perpanjangan Penahanan
Pengadilan Seoul, untuk kedua kalinya, menolak permintaan perpanjangan masa penahanan Presiden Yoon. Hakim menyatakan bahwa tidak ada alasan yang cukup untuk memperpanjang penahanan presiden yang diskors tersebut.
Penolakan ini memberikan tekanan besar kepada jaksa untuk segera mendakwa Yoon sebelum batas waktu penahanannya. “Jaksa sekarang harus bekerja cepat untuk secara resmi mendakwa Yoon agar dia tetap di balik jeruji besi,” ujar Yoo Jung-hoon, seorang pengacara dan komentator politik, kepada AFP.
Konteks Tuduhan terhadap Presiden Yoon
Yoon Suk Yeol ditangkap pada 19 Januari oleh Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) atas tuduhan pemberontakan. Tuduhan tersebut terkait dengan deklarasi darurat militer yang diumumkan Yoon pada 3 Desember lalu, yang hanya berlangsung selama enam jam sebelum ditolak oleh parlemen.
Dekrit darurat militer tersebut memicu krisis politik terbesar Korea Selatan dalam beberapa dekade, mengguncang stabilitas pemerintahan dan menciptakan ketegangan di antara institusi negara.
Sidang di Mahkamah Konstitusi
Selain penyelidikan kriminal, Yoon juga menghadapi sidang pemakzulan di Mahkamah Konstitusi. Jika pemakzulan ini dikonfirmasi, Yoon secara resmi akan dicopot dari jabatannya, dan Korea Selatan harus mengadakan pemilu dalam waktu 60 hari untuk memilih presiden baru.
Tanggapan Publik dan Prospek Politik
Kasus ini tidak hanya mengguncang panggung politik Korea Selatan tetapi juga menarik perhatian internasional. Presiden Yoon, yang hingga kini menolak bekerja sama dengan penyelidikan, mengklaim bahwa penyidik tidak memiliki kewenangan hukum. Tim pembelanya bersikeras bahwa proses hukum yang berjalan telah melanggar hak asasi klien mereka.
Sementara itu, situasi ini menciptakan ketidakpastian politik yang besar di Korea Selatan. Masa depan pemerintahan, stabilitas institusi, dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum negara menjadi taruhan besar dalam kasus ini.