Harvey Moeis
Harvey Moeis

hastobeperfect, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Vonis tersebut dianggap terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.


Alasan Jaksa Ajukan Banding

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyatakan bahwa hukuman terhadap Harvey dan empat terdakwa lainnya, yakni Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta, terlalu ringan. Ia menyoroti ketimpangan hukum dalam keputusan hakim yang lebih mempertimbangkan peran para pelaku dibandingkan dampak kerugian terhadap masyarakat.

“Hakim hanya mempertimbangkan peran mereka, tetapi tidak mempertimbangkan dampak besar yang dirasakan masyarakat Bangka Belitung akibat tindak pidana ini,” ujar Sutikno pada Jumat (27/12/2024).


Vonis Harvey Moeis: Separuh dari Tuntutan Jaksa

Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun penjara. Selain itu, Harvey diwajibkan membayar:

  1. Uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dikurangi aset yang telah disita,
  2. Denda Rp 1 miliar, dengan ancaman kurungan tambahan selama 6 bulan jika tidak dibayar.

Hakim menilai Harvey Moeis tidak memiliki peran besar dalam pengambilan keputusan terkait kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Menurut hakim, Harvey hanya bertindak sebagai perwakilan PT RBT yang berusaha membantu temannya, Direktur Utama PT RBT Suparta.

“Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT, sehingga bukan pembuat keputusan kerja sama. Terdakwa juga tidak mengetahui administrasi maupun keuangan PT RBT maupun PT Timah Tbk,” jelas hakim ketua, Eko Aryanto, dalam amar putusannya.


Vonis Terdakwa Lain

Selain Harvey, berikut vonis terhadap terdakwa lain dalam kasus ini:

  • Suwito Gunawan dan Suparta: divonis 8 tahun penjara dari tuntutan 14 tahun,
  • Robert Indiarto: divonis 8 tahun penjara,
  • Reza Andriansyah: divonis 5 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun.

Hakim menyebutkan bahwa tuntutan jaksa terhadap para terdakwa dianggap terlalu tinggi dan harus dikurangi.


Dampak Kasus Korupsi Timah

Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya yang sangat besar terhadap ekonomi masyarakat Bangka Belitung. Korupsi dalam tata niaga komoditas timah tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengganggu tata kelola industri tambang di wilayah tersebut.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan akan terus memperjuangkan hukuman yang lebih berat agar memberikan efek jera dan keadilan kepada masyarakat.

“Kami berharap Mahkamah Agung dapat memberikan keputusan yang lebih proporsional dan mempertimbangkan dampak luas dari kasus ini,” tegas Sutikno.

By Nabila