Jakarta, Hastobeperfect – Berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dan M. Firdaus Oiwobo resmi dibekukan akibat kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Keputusan ini membuat Hotman Paris menegaskan bahwa karier advokat Razman telah tamat.
Hotman Paris: “Tamat Sudah Kariernya”
Menurut Hotman, meskipun Razman pindah ke organisasi advokat lain, ia tetap tidak bisa melanjutkan praktik hukum. “Untuk bisa sidang, pengacara memerlukan kartu advokat dan surat BAS (Berita Acara Sumpah). Karena sudah dibekukan, dia nggak bisa lagi praktik,” ujar Hotman kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Hotman menambahkan bahwa keputusan ini menandakan berakhirnya karier Razman sebagai advokat, bahkan di lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Pembekuan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus
Pembekuan tersebut dikeluarkan setelah Mahkamah Agung mengambil sikap tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Razman dan pengacaranya, M. Firdaus Oiwobo. Keduanya dianggap telah merendahkan citra pengadilan dalam persidangan yang berlangsung pada 6 Februari 2025.
“Sikap tegas perlu diambil, karena tindakan mereka sudah kelewatan. Menuduh hakim korupsi di depan persidangan itu tidak bisa diterima,” tegas Hotman.
Sanksi dari Kongres Advokat Indonesia
Selain pembekuan sumpah advokat, Kongres Advokat Indonesia (KAI) juga memberhentikan Razman dan Firdaus dari profesi advokat karena melanggar kode etik. Kejadian ini dipicu oleh kericuhan yang terjadi saat persidangan, yang melibatkan tindakan provokatif Firdaus, yang terlihat berdiri di atas meja sidang.
Pencabutan KTA Firdaus Oiwobo
Sebagai buntut dari kejadian tersebut, KTA Firdaus dicabut oleh KAI, mengakhiri kariernya sebagai advokat. Firdaus pun dikenakan sanksi berat yang berimplikasi pada reputasinya di dunia hukum Indonesia.