Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya
Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya

Jakarta, hastobeperfect – Dalam rangka Operasi Keselamatan Jaya 2025, bus yang menggunakan klakson “telolet” atau “basuri” menjadi salah satu fokus penindakan. Polisi akan melakukan pengecekan kendaraan bus di terminal-terminal serta pool bus untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang berlaku.

Pengecekan dan Penindakan di Terminal serta Pool Bus
Kasat Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengungkapkan bahwa Operasi Keselamatan Jaya 2025 akan berlangsung mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025. Selama periode ini, polisi akan melakukan pengecekan bus di terminal-terminal dan pool kendaraan di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). “Kami akan melakukan pengecekan di terminal-terminal dan mengimbau agar tidak menggunakan klakson basuri atau telolet pada bus-bus yang terjaring dalam pemeriksaan,” ujar Ojo.

Polisi juga menegaskan bahwa penindakan hanya akan dilakukan di terminal atau di pool bus, bukan di jalan raya. “Kami tidak memberhentikan bus di jalan, kami lebih memilih untuk menindak di tempat yang lebih terkontrol,” tambahnya.

Pelanggaran dan Denda Tilang
Bila ditemukan pelanggaran, sopir bus yang melanggar aturan akan diminta untuk melepas pengeras suara luar atau klakson yang digunakan. Tak hanya itu, polisi akan langsung menindak dengan memberikan tilang kepada sopir bus yang tidak mematuhi aturan. Berdasarkan ketentuan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

“Bila ditemukan klakson basuri atau telolet yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, sopir akan dikenakan sanksi,” tambah Ojo.

Tujuan Operasi Keselamatan
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, khususnya bagi pengemudi bus yang menggunakan klakson basuri yang berisiko mengganggu konsentrasi pengemudi lain. Selain itu, operasi ini diharapkan bisa menekan angka kecelakaan di jalan raya yang disebabkan oleh gangguan dari penggunaan klakson yang tidak sesuai aturan. Polisi juga akan memberikan sosialisasi kepada pengemudi dan masyarakat agar lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan yang ada.

Imbauan kepada Pengemudi
Pihak kepolisian melalui Wadir Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, juga mengimbau kepada seluruh pengemudi bus untuk tidak memasang klakson telolet. “Klakson telolet ini berisiko menimbulkan kecelakaan karena dapat mengalihkan perhatian pengemudi lain dan menyebabkan gangguan. Terlebih lagi, banyak anak-anak yang mengejar bus hanya untuk mendengarkan suara klakson tersebut, yang sangat berbahaya bagi keselamatan mereka,” ujar Argo.

Edukasi dan Sosialisasi untuk Keselamatan Lalu Lintas
Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran, Polda Metro Jaya juga gencar melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya keselamatan lalu lintas. Polisi berharap masyarakat lebih sadar akan bahayanya penggunaan klakson basuri yang mengganggu ketertiban di jalan, serta dampaknya bagi keselamatan pengguna jalan lainnya.

By Nabila